PT. CIPUTRA SUDAH SEKITAR 10 TAHUN BERJALAN TAPI BELUM MENYELESAIKAN PEMBAYARAN LAHAN

MabesNews.com, Selasa 07/01/25 berdasarkan hasil investigasi dari awak media ke beberapa ahli waris berinisial T yang mempunyai tanah di kawasan Citra 8 PT. CIPUTRA Jl. Citra Dua Extension No. 1 Kel Pegadungan Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat yang sudah lama terkenal operasional yang baik, maju dan berkembang ternyata belum selesaikan pembayaran lahan terkesan mengabaikan tanah yang menjadi hak milik orang lain.

Keterangan ahli waris berinisial T menyampaikan bahwa memiliki lahan di lokasi Citra 8 dengan Ukuran sekitar setengah hektar lebih yang sudah dipakai PT. CIPUTRA tapi Sampai sekarang belum ada penyelesaian pembayaran kepada ahli waris sehingga hal tersebut membuat ahli waris merasa di rugikan secara materil maupun immateril karena belum merasakan hasil dari tanah itu dan berharap kepada pihak yang terkait untuk segera melakukan pembayaran karena sepenuhnya tanah adalah milik ahli waris berinisial T bukan milik Citra harus di bayar tuturnya karena hal tersebut termasuk pelanggaran hukum penyerobotan lahan.

Pasal 385 KUHP pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku penyerobotan tanah. Pasal ini termasuk dalam buku ke II, bab XXV KUHP tentang kejahatan penipuan.

Pasal 1365 KUH Perdata Pasal ini mengatur bahwa setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus diganti sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata awak media dan tim meminta dengan tegas kepada PT. CIPUTRA untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan kepada pemilik lahan yang sudah menjadi hak mutlak dan telah mengalami kerugian atas tindakan sewenang-wenang perusahaan selama kurang lebih sepuluh tahun sebelum tim memproses hal tersebut ke tahap hukum selanjutnya.

 

Penulis

Firman R M dan(Tim)