Proyek Rehab Ruang Kelas di SD 24 Salemba Diduga Menyebrang Tahun, Indikasi Monopoli Jadi Sorotan

Pemerintah226 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD 24 Salemba, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 sebesar Rp 566 Juta, diduga akan mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran. Kondisi ini memunculkan sejumlah dugaan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Salah satu indikasi utama yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan monopoli dalam pelaksanaan kegiatan proyek. Praktik tersebut diduga menyebabkan rekanan yang terlibat tidak dapat fokus menyelesaikan satu proyek secara maksimal, sehingga pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lembaga Asatu menyuarakan keprihatinannya terkait masalah ini. Mereka meminta pihak berwenang untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna mengidentifikasi penyebab pasti keterlambatan dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan transparan serta akuntabel.

“Keterlambatan ini sangat merugikan, terutama bagi siswa yang membutuhkan ruang kelas yang layak untuk belajar. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam manajemen pelaksanaan proyek akibat adanya dugaan monopoli kegiatan. Oleh karena itu, kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit agar masalah ini dapat diselesaikan,” ujar perwakilan Asatu M. Rijal”.

Adapun tanggapan dari pihak instansi, Kadis Dinas Pendidikan “Jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak barang jasa, maka penyedia barang atau jasa dapat dikenakan sanksi, seperti membayar denda atau memperbaiki dan melengkapi kekurangan pekerjaan selain itu Denda
Penyedia barang atau jasa dapat dikenakan denda jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak karena kesalahan atau kelalaiannya. Adapun denda ini dibayarkan kepada pengguna jasa sebesar 1/1000 (seperseribu) dari nilai SPK atau bagian SPK untuk setiap hari keterlambatan dan Perbaikan dan melengkapi, Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, penyedia barang atau jasa dapat diperintahkan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan pekerjaan,Saya tidak mau berkomentar mengenai dugaan monopoli krn yg kita berdasar pada siapa yang berkontrak. Ucapnya”.

Masyarakat berharap agar proyek ini dapat segera diselesaikan demi mendukung kualitas pendidikan di SD 24 Salemba.