MabesNews.com, Kab. Tangerang, Jumat jam 04:45 Dari Nara Sumber Sandi LSM-PKN deng ygan Masyarakat Kp.Tawang yang memberikan Keterangan, Bp Juha, Bp Nadi, Bp Iman, Bp Royadi, Bp Johan, Bp Ubay, Bp Yudi Setiawan, Bu Alia, Bu Sari, Bp. Elan, dari cerita masyarakat dengan berdiri nya tembok Proyek PIK, sangat membuat Masyarakat Kp Tawang Sangat dirugi kan dan di kecewa kan dari Pembangunan Proyek Pik dan sudah jelas didalam Perijinan Amdal.
Harus benar-benar keputusan masyarakat setempat dan tidak sepihak dengan keputusan RW atau RT, yang Mengambil keputusan Masing-Masing dari Pejabat setempat,yang merugikan Masyarakat Kp Tawang yang dimana sudah tertera dengan aturan Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan PP Nomor 27 Tahun 2012 dgn Pelaksanaan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal Yaitu instrumen kejadian lingkungan hidup dalam bentuk Amdal.
Dan UKL-UPL Serta instrumen ijin Terkait tidak ada nya kerjasama dan kesepakatan dan keputusan dari PT.AGUNG SEDAYU GRUP,terhadap masyarakat Kp.Tawang yang terjadi akibat Pembangunan Proyek PEMBANGUNAN PT.AGUNG SEDAYU GRUP.Sangat Berdampak yang tutup mata dari Kejadian kepada Warga Kp.Tawang,Kebanjiran dari selokan air yg tidak berjalan,keributan dari Paku Bumi yg bekerja,dan debu2 dilingkungan warga Kp.Tawang.yang dimana berdiri nya Proyek Pembangunan PIK dari PT Agung Sedayu Grup,dengan tingkat kelalaian selama proyek dikenakan sandi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang pengolahan dan perlindungan Lingkungan Hidup diatur tentang pidana Administratif dikenakan kepada pengusaha dan kepada pejabat yg menerbitkan ijin lingkungan.jika dari pengakuan dari masyarakat kp Tawang dengan adanya dari pembangunan proyek PIK DARI PT.AGUNG SEDAYU GRUP Sudah jelas-Jelas bersalah dan dan dapat diganjar hukuman penjara paling lama Tiga Tahun dan denda Rp.3 Milliar.( Aman)