Proyek Normalisasi di Air Hirtam: Transparansi Dipertanyakan, Masyarakat Geram

MabesNews.com, Rokan Hilir, Pengerjaan kegiatan normalisasi yang terletak di Rt 01, Rw 01, Dusun 04, Desa Air Hirtam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, menuai banyak kritik. Proyek ini dikerjakan dengan asal jadi dan asal gali saja, terlihat dari pola pekerjaannya yang selesai hanya dalam waktu tiga hari.

Lebih parahnya lagi, proyek normalisasi yang dananya bersumber dari APBDP Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 ini dikerjakan tanpa papan plang yang terpasang di lokasi kegiatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

Saat awak media melakukan observasi dan investigasi, Ibu Datin, Penghulu Air Hitam, mengaku tidak tahu menahu tentang adanya proyek normalisasi di desanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, yang menyatakan tidak ada pemberitahuan mengenai proyek tersebut, sampaikannya saat dikonfirmasi oleh media ini, Kamis, (26/12/2024).

Bahkan, tokoh pemuda Air Hitam dan Wakil Ketua LPM Desa Air Hitam juga menyampaikan kekesalan mereka terhadap penempatan proyek normalisasi ini. Mereka menilai proyek ini memiliki manfaat yang sangat kecil dan tidak tepat guna bagi masyarakat Air Hitam.

Pasalnya, mereka menduga penempatan kegiatan ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat setempat.

“Kami geram, meminta kepada Dinas PUTR serta Kabid dan Konsultan Perencana untuk meninjau kembali kegiatan normalisasi ini. Apakah pekerjaan hanya sedemikian rupa? Kami berharap agar hal-hal yang tidak terduga pada kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua LPM bersama salah satu tokoh pemuda Air Hitam.

Sanksi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi proyek. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, pembatalan kontrak, hingga pemutusan hubungan kerja dengan pihak yang terlibat.

Dengan demikian, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor: Arjuna

Sumber: Kepala Desa Air Hitam, Wakil Ketua LPM, Kepala Dusun, Ketua RT serta salah satu Tokoh Pemuda Air Hitam.