MabesNews.com, Kabupaten Tangerang – Proyek betonisasi di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan informasi proyek. Pelaksanaan proyek tersebut berlangsung tanpa keterbukaan informasi, menimbulkan dugaan sebagai proyek “nakal.”
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai setiap proyek yang berlangsung di daerah mereka. Namun, pada Rabu, 30 Oktober 2024, ketika awak media mencoba menanyakan pihak pemborong kepada para pekerja di lapangan, mereka hanya mengungkapkan bahwa proyek ini milik seseorang dengan inisial Haji DD.
Ketiadaan papan informasi pada proyek ini dikhawatirkan menandakan kurangnya transparansi dan potensi ketidaksesuaian dengan spesifikasi proyek. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk memastikan pekerjaan betonisasi ini sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
Proyek betonisasi ini disinyalir dilakukan asal-asalan, sehingga memerlukan perhatian serius dari pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan.
Penulis: Pendiri FOKAWI, Usin