Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil 4 Bulukumba, Andi Arjunaedi Amir Optimis Menangkan Kasus di MK

Lainnya876 views

MabesNews.com.JAKARTA — Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Daerah Pemilihan 4 Bulukumba (Kajang – Herlang) di Mahkamah Konstitusi yang digugat oleh Andi Arjunaedi Amir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Sebelumnya tela berlangsung sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 29 April 2024 diruang panel 2 Mahkamah Konstitusi dan juga sidang jawaban termohon yang dihadiri oleh pihak KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi pada hari Senin, 6 Mei 2024 yang juga berlangsung diruang panel 2 Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan Andi Arjunaedi Amir diterangkan bahwa 6 TPS di Desa Malleleng dan 4 TPS dari Desa Tanah Toa masing – masing dari Kecamatan Kajang. Mulai dari persoalan kotak dan C hasil yang tersegel sampul resmi logo KPU, hingga persoalan absensi daftar hadir peserta pemilih yang tidak tandatangan dimana persoalan tersebut pada proses pleno di PPK Kecamatan Kajang Februari lalu sempat dibenarkan oleh ketua PPK Kecamatan Kajang. Adalah tindakan yang tidak sebatas melanggar kode etik melainkan itu adalah pelanggaran berat yang tidak sesuai dengan SOP pemilihan umum. Sehingga alasan kurang komunikasi tentu tidak bisa dijadikan dasar sebab semua penyelenggara sebelum pemilihan umum berlangsung telah melewati seleksi dan juga bimbingan teknis.

Hal menarik saat sidang jawaban termohon dimana pihak KPU & Bawaslu beda pendapat (Dissenting Opinion). Pihak Bawaslu tetap komitmen dengan keputusannya sesuai hasil penelusuran dan putusannya melalui surat Nomor 0286/PP.01.02/K.SN-03/04/2024 yang membenarkan adanya pelanggaran sesuai laporan yang disampaikan oleh pelapor Tasman Ambar Mattuliang. Sementara jawaban pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan seolah tidak menguasai pokok tuntutan penggugat dengan jawaban yang tidak relevan dengan tuntutan.

Pada sesi akhir sidang jawaban termohon, Hakim Mahkamah Konstitusi menanyakan persoalan Surat Rekomendasi dari DPP PKB dimana surat yang dipegang oleh panitra Mahkamah Konstitusi konteksnya bukan pemohon melainkan sebagai pihak terkait. Pihak DPP PKB membenarkan bahwa ada kekeliruan pengetikan sehingga rekomendasi diterbitkan lengkap dengan surat pernyataan Ketua Umum partai PKB bahwa rekomendasi tersebut adalah benar dan sah.

“logikanya, mana mungkin kuasa hukum kami yang notabene nya adalah kuasa hukum dari DPP PKB bersedia mendampingi jika benar tidak ada izin atau rekomendasi partai ?” terang Andi Arjunaedi Amir di Halaman Mahkamah Konsultasi, Jakarta.

Sementara itu, Tasman memberikan keterangan yang sama. Diketahui bahwa Tasman adalah orang yang konsisten mengawal PHPU tersebut mulai dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga saat ini di Mahkamah Konstitusi Jakarta

“Surat rekomendasi itu sudah diterbitkan pada saat pendaftaran awal di MK, soal adalah kekeliruan dalam konteks mungkin benar yang disampaikan oleh pihak DPP bahwa salah ketik. Sebab pada malam pendaftaran itu sisa waktu 2 jam semua pemohon masih proses print rekomendasi di DPP PKB sehingga semuanya memang kejar waktu. Bisa jadi karena itu, sehingga tidak dibaca baik-baik sebelum diprint. Aneh kalau soal itu ditanyakan, yang daftarkan semua perkara internal PKB itu langsung pengurus DPP PKB jadi tidak masuk akal jika tidak ada rekomendasi.” Tutur Tasman Ambar Mattuliang

Surat rekomendasi tersebut telah dimasukkan kembali dan diterima langsung oleh panitera dengan nomor registrasi AP3 75-02-01-27/dan seterusnya.(***)