MabesNews.com, Kepulauan Riau – Proses pengangkatan Datuk Haji Raja Al Hafiz sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, yang menggantikan Datuk Haji Abdul Razak BA yang mengundurkan diri, kini tengah menjadi sorotan. Pengangkatan tersebut dilakukan secara langsung oleh lembaga adat Melayu Kepulauan Riau, namun hasil temuan awal dari tim ad hoc yang terdiri dari 11 orang, yang melakukan pembuktian pada tanggal 13 Januari 2025, menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam prosedur pengangkatan tersebut.
Tim ad hoc yang dibentuk untuk mengkaji proses pengangkatan ini menemukan bahwa meskipun sebagian besar anggota LAM, yakni sekitar 80%, terlibat dalam pemilihan, terdapat sejumlah hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur yang diterapkan dalam pengangkatan Ketua Umum baru tersebut dianggap tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LAM, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam beberapa kajian awal yang dilakukan oleh tim ad hoc, ditemukan bahwa proses pemilihan yang berlangsung tidak sepenuhnya transparan dan tidak mengindahkan tata cara yang semestinya. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengangkatan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan internal LAM dan Perda yang ada.
Sebagai langkah selanjutnya, tim ad hoc berencana untuk melakukan audiensi dengan berbagai stakeholder yang terkait, termasuk para anggota LAM, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan lembaga adat Melayu Kepulauan Riau. Audiensi ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses pengangkatan tersebut dan untuk memastikan apakah prosedur yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Tim ad hoc juga akan meminta klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh lembaga adat Melayu untuk memastikan bahwa proses pengangkatan ini sah dan tidak merugikan pihak mana pun.
Proses pengangkatan yang melibatkan tokoh adat dan kultural ini tentunya menjadi isu yang penting bagi masyarakat Kepulauan Riau. LAM memiliki peran vital dalam menjaga warisan budaya dan adat Melayu di provinsi ini. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh lembaga ini dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, LAM Kepulauan Riau merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam memelihara dan melestarikan adat Melayu di wilayah tersebut. Sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat adat, LAM diharapkan untuk mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut posisi strategis seperti Ketua Umum.
Apabila hasil audiensi nanti menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur yang telah dijalankan, tim ad hoc berharap akan ada evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola internal LAM untuk memastikan agar keputusan-keputusan yang diambil ke depan dapat lebih memenuhi standar hukum dan prosedural yang berlaku. Dengan demikian, lembaga ini dapat terus memainkan peranannya dengan baik dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu di Kepulauan Riau.