Proses Pelipatan Surat Suara Pilbub Magelang 2024 Dimulai, KPU Pastikan Kesiapan Logistik Pemilu

Berita130 views

Magelang, MabesNews.com Logistik pemilu merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk memastikan kesiapan logistik pada pelaksanaan Pilkada 2024 sudah terdistribusikan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Basmar Periyanto Amron didampingi Forkopimda Jateng meninjau gudang KPU Kabupaten Magelang di Desa Taman Agung Kecamatan Muntilan, Selasa 05 /11/2024.

Dalam kesempatan itu Basmar menyampaikan hingga saat ini logistik berupa alat bantu template tunanetra belum terdistribusi secara merata. Sesuai rencana paling lambat tanggal 10 November 2024 sampai di PPK masing-masing Kabupaten/Kota.

“Jadi prinsip kami distribusi itu 731, yang artinya H-7 sudah sampai di PPK, H-3 sampai di PPS, dan H-1 sampai di TPS. Ada kriteria penyimpanan logistik untuk di setiap wilayah dan mengantisipasi saat musim hujan tidak boleh bocor dan lembab serta tidak beresiko terkait kualitas dari logistik yang disimpan. Tapinya untuk prinsip distribusi logistik satu hari sebelum hari pencoblosan sudah ada di TPS,” terang Basmar

Sekretaris KPU Kabupaten Magelang, Ira Wahyu Catur Kusumaningtyas menjelaskan, proses sortir pelipatan dan penghitungan surat suara untuk Pilgub Jateng sudah dilaksanakan pada 1 hingga 2 November 2024 di GOR Gemilang Setda Kabupaten Magelang. Sedangkan untuk pelipatan surat suara Pilbub dilakukan pada Selasa hingga Rabu 5 – 6 November 2024 di Gudang Tamanagung Muntilan.

” Sortir dan lipat surat suara Pilbup Magelang sebanyak 1.040.808. Untuk tenaga sortir lipat dan penghitungan kita melibatkan 210 masyarakat sekitar dan juga melibatkan pengawas dari PPK di Kabupaten Magelang yang terdiri dari 42 kelompok, satu kelompok ada 5 orang tenaga lipat didampingi 1 pengawas, ” jelasnya.

Ira menjelaskan, dalam proses sortir diberikan penjelasan bahwa pelipatan harus tertib, pengarahan identifikasi terkait surat suara yang dinyatakan rusak tidak bisa dipakai atau surat suara cacat tapi bisa digunakan. Pengecekan tubuh juga dilakukan untuk memastikan tidak ada yang membawa makanan dan minuman serta tidak membawa alat yang membahayakan.

“Kemudian pada saat keluar masuk istirahat dan waktu pulang juga dilakukan pengecekan tubuh kembali untuk memastikan tidak ada yang membawa surat suara keluar sehingga tidak disahgunakan,” lanjut Ira.