MabesNews.com. Bulukumba – Pembangunan rehabilitasi/renovasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 175 Bulo Bulo, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba Sulsel diduga bermasalah.
Ketua Bidang Pemantauan Konstruksi (Binpro) Lidik Pro Bulukumba Muh Adil Makmur, dalam inspeksi mendapati bahwa pemasangan antara kolom dan kusen seharusnya dikasi angker besi dan semestinya dicor, namun yang terjadi tidak dilakukan, tegasnya.
Pemasangan kusen yang tidak sesuai prosedur ini disinyalir akan berdampak negatif terhadap kekokohan bangunan dan kualitas ruangan di SDN 175 Bulo Bulo. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Binpro Lidik Pro Bulukumba Muh Adil Makmur, yang melakukan invetigasi terhadap pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur di Kabupaten Bulukumba.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN 175 Bulo Bulo, Ibu Erniati, ditanya terkait kondisi anker pada kusen. Namun, Kepala Sekolah tersebut mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan, “Apa itu angker?”
Peryataan yang dilontarkan oleh Kepala Sekolah SDN 175 Bulo Bulo Ibu Eniati ini menimbulkan perhatian sekaligus kekhawatiran dari pihak Binpro Lidik Pro Bulukumba. Terkesan bahwa Kepala Sekolah tidak mengetahui apa itu anker, yang merupakan komponen penting dalam konstruksi bangunan untuk menjaga kestabilan struktur.
Pemerintah kabupaten Bulukumba diminta untuk segera melakukan investigasi dan tindakan korektif terkait kelalaian dalam pemasangan kusen di SDN 175 Bulo Bulo. Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tersebut, diharapkan bekerja sama guna memastikan. keselamatan dan kualitas bangunan sekolah.
Dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan, perhatian yang lebih serius harus diberikan oleh pihak berwenang. Kualitas pembangunan sekolah yang buruk dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan siswa, serta mengancam masa depan pendidikan di Bulo Bulo.
Lidik Pro Bulukumba akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pembenahan dan rehabilitasi yang tepat sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku.