MabesNews.com, Sulsel – H. Suradi pelapor penggelapan dan penipuan merasa tidak nyaman saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik lantaran mendapat perlakuan bahasa kasar dan tindakan yang tidak menyenangkan dari sang kanit.
Menurut H. Suradi kehadirannya di polda sulsel pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 tak lain untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik sekaitan dengan tindak lanjut laporannya yang sudah naik ke tahap sidik.
Saat di ruang penyidik, dirinya tak menyanka akan mendapatkan perlakuan kasar yang tidak menyenangkan dari kanit 1, bentakan keras yang di terima H. Suradi membuatnya shock dan bahkan terbesit dalam pikirannya akan meninggalkan ruang penyidik yang sementara masih berlangsung.
” Kita ini datang mau di BAP, kenapa kita yang di bentak berkali-kali, kasar sekali, saya berniat tinggalkan itu ruang penyidik karena saya tidak terima perlakuan kasar dari Kanit ” Terang H. Suradi
Tak hanya H. Suradi, Muh. Akbar yang hadir untuk mendampingi palapor saat pemeriksaan juga mendapat perlakuan sama, bentakan dan kata-kata kasarpun di terimanya hingga membuat dadanya sesak.
” Tidak pantas jadi Kanit itu, kasar orangnya, tidak memberikan kenyamanan saat saat di ambil keterangan kami, berungkali saya di bentak-bentak dengan H. Suradi, kayak kami dianggap penjahat saja pak ” Keluh Muh. Akbar.
Di ketahui Muh. Akbar merupakan wakakabiro makassar media online mabesnews.com bersama H. Suradi yang merupakan kabiro makassar media online mabesnews.com dan bhinkari (bintang bayangkara indonesia)
Seharusnya kanit 1 subdit 3 tipidum polda sulsel harus berpedoman kepada perkap Nomor 14 yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.
Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.” UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.
Pasal 14 huruf i berbunyi pelaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”