Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres Dan Cawapres 

MabesNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi, Hari ini Kamis 2 Januari 2025, secara resmi menghapus Ketentuan ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Amar Keputusannya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

Keputusan MK ini tertuang dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Adapun perkara Nomor 62 tersebut, digugat oleh empat orang pemohon, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirl Fatna

Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Norma pada Pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

” Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut, berkaitan dengan syarat ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik ” ujarnya.

MK dalam Amar putusannya juga mengatakan, Presidential Threshold, yang isinya berbunyi

” pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara Sah secara Nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya “, sangat beresiko hadirkan calon tunggal di Pemilu Presiden, jika tetap dipertahankan

” Pasal 222 Undang undang Pemilu, termasuk norma, sudah sering di uji ke Mahkamah Konstitusi, dan setidaknya telah ada 32 kali aturan pengujian Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi ” kata Suhartoyo.

Diakhir putusannya, Mahkamah Konstitusi Memutuskan Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

 

(AR)