(Mabesnesw.com- Gorontalo)”Dua wartawan, Arlan Arif dari media Bicaraa.com dan Imran Uno, Direktur AktualGorontalo.com, melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan dari oknum preman U M, alias Udin Sensor, warga Desa Hungayona’a, kepada pihak kepolisian.
Pasalnya pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan berdasarkan pasal 369 ayat 1 KUHP pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun sering dengar istilah pengancaman penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana
Pengacaman itu terjadi pada Rabu malam (25/09) sekitar pukul 23:55 WITA di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo provinsi Gorontalo..
Arlan Arif, yang akrab disapa Alan, menjelaskan bahwa ancaman tersebut terjadi ketika dirinya menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal, yang kemudian terbukti berasal dari Udin Mopangga.
” Tadi malam kami mengikuti kegiatan di Tilamuta, lalu ada nomor baru yang masuk. Dia menelepon terus, memaki-maki, dan mengancam akan membunuh,” ujar Arlan.
Imran Uno yang berada di lokasi yang sama menambahkan bahwa ancaman tersebut diterima saat mereka sedang menelusuri sebuah surat kuasa yang diduga diberikan oleh Udin Mopangga kepada Atin Rasyid.
Menurut Imran, surat kuasa itu diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Hungayona’a, namun secara mengejutkan, surat tersebut berkaitan dengan lokasi tambang di Desa Hulawa (DAM), Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang seharusnya dikoordinasikan dengan pemerintah Desa Hulawa.
” Kedua wartawan itu mengkompirmasi surat kuasa yang di serahkan Ud,S kepada Ka Atin Rasid, yang diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Hungayona’a. Ternyata tanah itu berada di Pohuwato, dan semestinya Surat Kuasa itu di ketahui oleh pemerintah Desa Hulawa namun kades Hulawa, tidak tahu soal itu,” tegas Imran.
Kedua wartawan itu merasa terancaman dan surat kuasa itu langsung di selidiki ternyata surat kuasa itu menyangkut sengketa lokasi pertambangan di wilayah hulawa
Saat di kompirmasi via seluler Watsup Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K,mengatakan, terkait dugaan laporan pengancaman terhadap kedua wartawan itu akan secepatnya di Proses.
” kami akan segera memproses laporan tesebut sesuai aturan yang berlaku,dan kami akan akslerasi sehingga dapat segera memberikan kepastian hukum,”tegas kapolres Jum’at ( 27/09).
“karena tentunya setiap pidana yg kita proses harus memenuhi minimal 2 alat bukti dan unsur unsur pengenaan pasalnya terpenuhi,”Tutupnya.(Aba tuu)