Praktisi Hukum T Nasrullah : Celakanya Masih Banyak Aparatur Lakukan Tindakan Sewenang-Wenang

MabesNews.com-Medan-Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Indonesia (UI) T Nasrullah mengatakan persoalan besar di Indonesia, bahwa ada di antara aparatur negara kurang memahami peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerntah daerah

Padahal regulasi atau kebijakan pemerintah bagi kesejahteran dan kemaslahatan masyarakat baik di pusat maupun di daerah. Namun, kurang memahami yang seharus mereka berpikir positif (positif thingking sebelum mengambil suatu tindakan,” ujar T Nasrullah saat berbicara kepada media di SPBU Pertamina, Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu 29/12/2024.

Dia melontarkan hal itu sehubungan terjadinya polemik surat pengosongan bangunan SPBU ber-IMB di Jalan Imam Bonjol Medan antara pemilik SPBU H Arbie Abdul Gani yang juga Ketua Bidang Ekonomi DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara ini.

Bahkan surat perintah pengosongan bangunan SPBU ber-IMB tersebut mendapat perhatian serius DPRD Medan. Soalnya, surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP Medan itu dianggap oleh DPRD Medan itu aneh.

T Nasrullah yang didampingi H Arbie Abdul Gani dan penasehat hukum Saifudin AW,SH,MH, menyatakan dirinya setuju dengan tindakan hukum yang baik jika ada pelanggaran hukum. Sebab, bila ada sebuah pelanggaran, pemerintah harus turun tangan.

“Persoalan besar negara kita hampir semua kepala daerah kurang mamahami dan mengindahkan aturan yang diterapkan pemerintah.Sehingga merugikan pihak investor. Tindakan arogansi misalnya yang dilakukan aparatur terhadap masyarakat sangat disesalkan,” ucap praktisi hukum ini.

Nasrullah mencontohkan, celakanya masih banyak aparatur yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap aturan.. Padahal negara sudah memberikan izin usaha bagi pemilik SPBU di bilangan Jalan Imam Bonjol Medan. Jika negara sudah pernah memberikan izin bangunan dan lainnya, namun sayangnya pemerintah daerah sendiri yang merusak.Padahal pemilik tidak melakukan pelanggaran

“Kalau pun misalnya ada pelanggaran silakan selidiki dulu dengan seksama apakah ada pelanggaran yang dilakukan ? Sebagai bangsa yang baik jangan sekali-kali menunjukkan arogansi terhadap rakyat. Bayangkan kita berbicara ini lebih banyak meriujuk pada Pom Bensim yang memiliki sertifikat tanah. Jika ada perizinan tidak lengkap maka ujilah dulu jangan terus menzalimi,” pungkas Nasrullah, praktisi hukum dari UI ini.

Menyinggung kembali tentang pom bensin ini Nasrullah mengajak semua pihak untuk melihat manfaat pom bensin bagi masyarakat. Apalagi lokasinya mudah dijangkau oleh warga kota. Tidak mengganggu ketertiban umum. Bahkan letaknya sangat indah plus penghijauan di sekelilingnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan pers Saifuddin AW, SH, MH, mewakili kuasa hukum H Arbie Abdul Gani menyatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali memiliki izin.

“Kami sudah memiliki tiga kali izin.Namun, permasalahan ini sudah berunglang kali terjadi Sebagai mana diharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar kita harus taat hukum dan asas dalam inventasi kami sudah melaksanakan sesuai prosedur,” katanya.

Seperti dilansir IDN Times.com sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Medan berharap agar Pemko Medan tidak mempersulit kalangan pengusaha yang akan berinventasi di Kota Medan.Terutama para pengusaha yang taat akan aturan yang diberlakukan

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait keberadaan SPBU di Jalan Sudirman, Medan, di ruangan Komisi IV , Jumat (27/12).

“Saya heran dan sangat aneh karena hampir 10 tahun saya duduk di Komisi IV, permasalah SPBU ini tidak selesai oleh Pemko Medan. Padahal mereka punya izin, bahkan sejak saya kecil itu SPBU sudah berdiri, jadi bukan baru dibangun loh”, ujar Paul.

Politisi PDI Perjuangan menyatakan bahwa SPBU tersebut telah lengkap memiliki izin, tapi hingga kini masih dipersoalkan. Bayangkan, pihak pengusaha sendiri sudah tiga kali membuat izin IMB- nya. Bahkan yang terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang kalian ributin lagi? Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan yang tidak awasi.Ini artinya Perkim yang mengada ada atas permasalah ini,” kata Paul

Dalam hal ini, tegas Paul juga meminta kepada Perkim agar tidak mempersulit para investor yang ingin meningkatkan APBD Kota Medan.Bagaimana Kota Medan maju jika pengusaha yang taat aturan diperlakukan di Kota Medan dengan rasa tidak adil.Karena sudah sangat jelas semua surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin IMB dan Izin Usaha lengkap semua. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi bukan ditakut takuti.

“Kami harapkan kedepannya agar jangan ada lagi persoalan seperti Ini karena izin sudah lengkap, tapi dipermasalahkan. Padahal banyak bangunan yang lebih besar, ada di depan mata tanpa memiliki izin IMB , tapi Satpol PP terkesan diam saja tanpa reaksi apa pun sampai selesai bangun itu,” sambungnya.

Senada Paul, Anggota Komisi IV Lailatul Badri berharap agar Dinas Perkim Cikataru bersikap adil terhadap masyarakat.“Kalau memang mau adil, apakah kalian sudah memeriksa bangunan bangunan lain yang bahkan tidak memiliki IMB ? Kami sering mengirimkan permohonan surat agar Satpol PP menindak bangunan bangunan liar, namun sampai detik ini respon Satpol PP sendiri lambat,” ucap politisi PKB itu.

Bukan hanya itu sikap kecewa atas kinerja Dinas Perkim Cikataru Medan juga disampaikan anggota Komisi IV, Romy Van Boy juga kecewa terhadap sikap Dinas Perkim dan Satpol PP yang bersikap terkesan arogan

“Seharusnya Investor itu dilindungi, dibimbing jika memang perizinannya ada yang kurang. Negara ini negara hukum, jangan kalian arogan. Jangan ada hobi menakut nakuti rakyat. Jika masih dibawa gaya-gaya seperti itu pasti tidak akan ada yang mau berinventasi di Kota Medan.Soalnya sudah lengkap izin, selalu ada permasalahan.Jadi tolonglah lakukan apa yang pantas dan sesuai dengan norma dan etika serta peraturan yang ada, jangan tebang pilih,” ujar Romy.

Hal senada juga disampaikan, anggota dewan El Barino Shah SH . Dia menyebutkan SPBU Sudirman itu sudah menjadi ikon Kota Medan. Pihak pengusaha membelinya bukan dari proses awal berdiri, tapi sudah jadi. Bahkan zin sudah lengkap semuanya,” katanya.

Seperti yang diutarakan Affan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemerintah Kota Medan dalam rapat, bahwa keberadaan bangunan SPBU telah melanggar sejumlah aturan izin.

Adapun pelanggaran itu kata Affan, seperti pembangunan taman berada di luar batas bahkan berada diatas jalan, bangunan kanopy melebihi batas serta sejumlah bangunan berada di luar batas begitu juga bangunan pengisian angin.

Tentu saja akibat pelanggaran itu kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas disekitar, apalagi kendaraan yang baru saja keluar dari SPBU persis di persimpangan traffic lights menghambat kendaraan yang sedang berhenti maupun mau melaju.

Maka akibat pelanggaran itu, Dinas PKPCKTR Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Desember 2024 diperintahkan kepada pemilik untuk membongkar bangunan yang menyimpang secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak Surat diterbitkan.Imbasnya, kalangan pihak Komisi IV menilai hal itu tidak masuk akal.

“Sangat aneh kesalahan yang ditemukan.Karena pengusaha membeli bangunan yang sudah ada dan sudah mengurus IMB sebanyak 3 kali,” katanya.

Paul pun mengatakan jangan sampai ada pilih kasih menegakkan aturan dan penzoliman kepada investor.

Sementara itu, pihak pengusaha dari PT.Amanah Lima Bersaudara, Arbie Abdul Gani sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menolak jika Pemko Medan menyebut pihaknya melanggar izin. Bahkan mengaku jika Dinas PKPCKTR mengada ada.

“Sepengetahuan saya, saat pengajuan IMB tahun 2022, sudah diukur sedemikian akurat, hingga tiang bendera merah putih pun kami bayar retribusi,” sebutnya.

Arbie menambahkan kalau memang ada yang dugaan penyimpangan pihaknya bersedia untuk dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama oleh tim independen berkompeten.

“Sampai dengan saat ini kami rasa IMB kami sudah sangat sesuai karena sudah memiliki IMB sebanyak 3 kali Lantas dimana kami langgar sementara bangunan dan fasilitas sudah jadi.Berarti Perkim menjebak kami sebagai pengusaha.Karena SPBU itu tahun 1977 saat saya ke Medan sudah ada sampai kami beli.Jadi sebagai pengusaha saya sangat kooperatif saja,” paparnya.

Di akhir rapat, Legal Management, Okta Vivilia, SH berharap Dinas Perkim Cikataru Kota Medan melakukan pengukuran ulang dengan adanya pendampingan dari ATR/BPN Kota Medan serta didampingi para Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.

“Sebelum rapat ini ditutup, saya memohon kepada pimpinan agar Dinas Perkim mau melakukan pengukuran ulang terhadap ukuran yang dikatakan tidak sesuai oleh pihak Perkim.Kami mau pengukuran ulang tersebut didampingi oleh ATR/BPN dan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.Karena kami memiliki izin PBG tiga kali, tapi kenapa bangunan klien selalu ini disoalkan,” katanya.

Hadir saat RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), dan Anggota, Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Lailatul Badri (PKB), Jusup Suka Ginting (PDIP), Irvan Kasi Was dan Lidik Satpol PP, Dinas LHK dan Dinas Perkim Cikataru Medan. (bay)