Praktik Jual Beli Buku di Sekolah Kembali Terjadi, Dana BOS Jadi Sorotan

Pemerintah409 views

foto:istimewa

MabesNews.com.Bulukumba, — Praktik penjualan buku di sekolah kembali mencuat di tengah larangan keras dari pemerintah. Sekolah Dasar Negeri (SDN) SDN 89 Batukaropa dan187 Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga melakukan jual beli buku dengan harga Rp 25.000 per eksemplar. Orang tua siswa merasa terbebani, meskipun pihak sekolah berdalih bahwa pembelian tidak dipaksakan, rabu 25 September 2024.

Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dengan tegas telah melarang praktik jual beli buku dengan alasan apa pun, baik secara individu maupun kelompok. Penyediaan buku seharusnya sudah ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Saya kira tidak ada lagi jual beli buku di sekolah, Pak,” ujar salah satu orang tua siswa. “Saya merasa tidak enak ketika anak saya tidak memiliki buku seperti teman-temannya, jadi akhirnya saya harus membelikan meski berat.”

Menanggapi hal ini, Ketua Asatu (A1), AM Try Wahyudi Nur, melalui pesan WhatsApp mendesak Inspektorat untuk segera melakukan investigasi. Ia mencurigai bahwa praktik serupa masih terjadi di sekolah-sekolah lain di Bulukumba.

“Saya berharap Dinas Pendidikan bisa bersikap tegas soal dugaan jual beli buku ini, terutama jika menyangkut keluarga yang kurang mampu. Sebagai pendidik, seharusnya mereka lebih memahami situasi ini,” tegas Try.

Selain itu, Try juga mempertanyakan pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah, yang menurutnya rawan disalahgunakan. Ia berencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati dalam waktu dekat, dengan tuntutan utama untuk menyoroti penggunaan Dana BOS yang tidak transparan.**