MabesNews.com, Jakarta – Ketua Umum PPWI sangat menyayangkan kejadian itu, dan mengutuk keras tindakan main pukul terhadap 11 Wartawan beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI/MPR RI yang dilakukan para oknum diduga anggota Polri. 26/08/2024.
Kekerasan tersebut terjadi saat Wartawan meliput Demo Kawal putusan MK, AJI : Pelanggaran Serius, 22 Agustus 2024 di gedung DPR RI Serta kekerasan tersebut juga melibatkan tindakan fisik, ancaman pembunuhan, dan penggunaan kekuatan berlebihan, seperti gas air mata.” terang Wilson
Selanjutnya, ” Wilson menyampaikan, Aparat dan jurnalis semestinya dapat bekerjasama di lapangan agar para jurnalis bisa mendapatkan informasi, data, dan fakta lapangan yang lebih akurat untuk kemudian menyajikan berita yang benar dan berimbang kepada publik.
Kekerasan terhadap wartawan dan pewarta saat bertugas adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelecehan terhadap perundang-undangan.
Apalagi dalam UUD kita, terdapat Pasal 28 F yang secara tertulis tegas dinyatakan setiap warga negara berhak mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi menggunakan semua bentuk media yang tersedia,”sambungnya.
Aparat polisi harus menghormati, menegakkan, dan melaksanakan UUD itu dengan menjaga, melindungi, dan melayani para jurnalis ketika meliput. Bukan justru memerangi dan mencelakai mereka.”papar Wlson
Terkait dengan peristiwa kekerasan terhadap 11 jurnalis saat meliput demonstrasi di gedung DPR/MPR lalu itu, PPWI mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para oknum diduga polisi pelaku kekerasan.
Kapolri harus menindak tegas anggota dan satuannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka harus dibina agar paham peraturan perundangan.
Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dipecat saja. Rakyat tidak membiayai hidupnya para Polisi untuk dipukuli dan dianiaya oleh Polisi yang tidak tahu diri itu.”tambahnya.
Kepada rekan-rekan media, jangan kendor, terus semangat, jangan jadi takut hanya karena intimidasi dan kekerasan yang dialami di lapangan. Melaksanakan amanat UU Pers bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan dan resikonya berat, bahkan taruhan nyawa.
Jurnalis sejati akan diperhadapkan kepada 3 resiko saja: penjara, rumah sakit, dan peti mati. Oleh karena itu, saat turun liputan, pakailah prinsip para pekerja konstruksi bangunan “utamakan keselamatan dalam bekerja, anak-istri menunggu di rumah”.
Diwaktu yang berbeda di hubungi via telepon oleh Media, Ketua Tim V LP2TRI (Intelijen Investigasi) Kota Sorong
Agung RP Purwiadhitya, S.E. CHt sangat mengutuk Keras Kejadian Kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
Kekerasan fisik, mental, dan psikologis terhadap jurnalis atau wartawan oleh aparat yang diduga Oknum Kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan Pers yang dijamin oleh Pasal 4 UU Pers,” kata Ketua Tim V LP2TRI Kota Sorong.
Selanjutnya saya berharap Kapolri memberikan pemantapan UU Pers ke anggotanya sehingga kekerasan ini tidak terulang kembali, dan selanjutnya Kapolri dalam waktu yang sesingkat mungkin dapat menuntaskan kasus ini dengan bijaksana dan adil.
Sehingga dengan demikian UU Pers yang ada, dapat membuat Wartawan merasa aman saat menjalankan tugasnya di lapangan.”pungkasnya
Writer : Agung RPP, S.E. CHt