MabesNews.com.Bulukumba — Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tengah mendapat sorotan karena memilih salah seorang calon yang diduga pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Calon tersebut diduga pernah dijatuhi pidana karena melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Huruf H tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satu persyaratan untuk calon kepala desa adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Seorang pemuda Desa Caramming, Aswan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lolosnya calon tersebut sebagai calon Kepala Desa Caramming, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan.
“Ikatan peraturan pencalonan kepala desa perlu dipahami dengan baik, khususnya di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saya menduga keputusan untuk meloloskan calon tersebut tidak sesuai aturan dan tampaknya terburu-buru,” ungkapnya.
Aswan juga menyuarakan ketidakpuasan terhadap Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Caramming yang dinilainya kurang mengawasi dan bertanggung jawab terhadap keputusan PPKD.
“Salah satu calon diduga tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan. BPD Caramming harus mengambil tanggung jawab atas keputusan yang telah diambil oleh PPKD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Hj. Hamrina Andi Muri, ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp menyatakan bahwa proses verifikasi berkas dilakukan oleh PPKD.
“Terkait hal ini, silakan tanyakan langsung kepada PPKD Desa Caramming karena proses verifikasi berkas dilaksanakan di tingkat PPKD,” ungkapnya singkat.
Penulis:Amri
Editor :Tajuddin