MabesNews.com, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng terus berkomitmen memberikan akses keadilan bagi Warga Binaan dengan menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Posbakum kembali melayani Warga Binaan yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang kurang mampu.
Posbakum ini tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga membantu Warga Binaan memahami hak-hak mereka. Tim ahli yang terlibat siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam berbagai tahapan, mulai dari konsultasi awal hingga persidangan. Hal ini memastikan Warga Binaan memiliki akses yang lebih jelas dan adil dalam proses hukum mereka.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyatakan bahwa Posbakum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman. Dengan Posbakum, Warga Binaan diharapkan mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem hukum yang berlaku.
Posbakum ini menjadi salah satu langkah penting dalam misi Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan yang menghargai hak-hak Warga Binaan dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial setelah masa tahanan.
(Bony A)
Kontributor Humas Lapas Sampit Achmad Ghajali.