Pompengan Surati DLHK Bulukumba Minta Tambang di Anrang Ditutup Karena Tidak Berizin

Pemerintah1,171 views

MabesNews.com.Bulukumba – Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menyurati Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba.

Surat bernomor SA.02.03-Au5/1910 tertanggal 5 Juli 2024 tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang O&P SDA, Alvian.

Dalam surat tersebut, Pompengan menjelaskan bahwa lokasi yang dimohonkan oleh CV Bombang Tellue, yang berada di Sungai Balantieng, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tidak memenuhi syarat teknis untuk aktivitas penambangan.

Lokasi yang dimohonkan tidak sesuai dengan ketentuan jarak penambangan pada pembangunan sungai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air No.09/SE/D/2023.

Pompengan meminta CV Bombang Tellue agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, dengan terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu sejumlah warga Desa Batukaropa dan Desa Pangaloang, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Bulukumba dan audiensi di Kantor Bupati Bulukumba.

Mereka meminta agar tambang CV Bombang Tellue yang beroperasi di Sungai Balantieng, Desa Anrang, ditutup karena dikhawatirkan akan merusak bendungan yang ada serta mengancam ratusan hektar sawah di sekitar tambang dengan kekeringan.

Selain itu, beberapa hari lalu, Kepala Desa Balong dan beberapa desa lainnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.

Adapun hasilnya, DPRD minta kepada pihak terkait dalam hal ini aparat hukum di Kabupaten Bulukumba agar menutup semua tambang ilegal yang ada.