MabesNews.com, SEPAKU- Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU berhasil meringkus Dua pelaku yaitu DS dan AR, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dewi Sartika RT. 013 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, pada Hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 11.30 Wita.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, mengatakan bahwa pada, Rabu (18/09/2024), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tengin Baru marak terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Sepaku.
“Setelah mendapatkan informasi yang didapat tepat, anggota unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang di informasikan sebagai tempat tinggal orang yang dicurigai dan ditemukan kedua orang Terlapor berada di TKP sedang memakai Narkotika jenis Sabu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” Ucap Kapolsek Sepaku.
Lebih lanjut, Iptu Syarifuddin menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu DS dan AR, anggota unit Reskrim melakukan penggeledahan rumah dan kepada kedua pelaku tersebut, dan ditemukan beberapa barang bukti yaitu 3 (tiga) paket Narkotika jenis habu dengan berat bruto 0.81 gram, 1 (satu) buah HP merk REALME warna abu-abu, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 900.000, 1 (satu) buah kotak HP warna putih, 1 (satu) set alat bong yang terbuat dari kaca dan sedotan, (satu) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah kaca berisi Narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan intrograsi kepada DS dan AR menerangkan bahwa barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan dari Kota Balikpapan di Jalan Km. 23 yang mana kedua terlapor tidak kenal siapa nama dan bertempat tinggal dimana orang tersebut dan proses pengambilan barangnya yaitu DS melakukan transfer uang kepada orang yang berada di Balikpapan, setelah itu melakukan janjian bahwa barang berupa sabu tersebut disimpan dibawah rambu lalu lintas sebagai tanda. lalu DS dan AR mengambil barang tersebut, setelah dapat DS dan AR meninggalkan tempat dan kembali menuju Sepaku.
Kini tersangka DS dan AR dan barang bukti diamankan di Polsek Sepaku guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(Samsul)
Humas polda kaltim