MabesNews.com, KUKAR – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, BN (52), akhirnya diringkus satuan Polsek Sangasanga, pada Rabu (14/892024) sekitar pukul 19.00, di Jalan Teratai RT 19 RW 5 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.
Berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga pun langsung melakukan penyelidikan. Mendapati identitas dan alamat pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan pelaku BN sedang di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi berhasil sabu-sabu dengan berat bersih seberat 3,26 gram yang disimpan di dalam 1 buah bungkus rokok dan dibungkus menggunakan plastik warna bening.
“Barang tersebut dimasukan kedalam tas warna merah muda yg digantung di dinding kayu dalam rumah tersangka,” ujar Kapolsek Sangasanga , AKP A Baihaki.
Pelaku mengaku membeli barang tersebut dari seseorang dengan harga Rp 1,3 juta. Yang ia beli pada hari yang sama pada pukul 16.00 WITA. Ia membeli dengan sistem jejak, barang tersebut diambil di pohon yang berada di depan SDN 14 Sangasanga Dalam.
Pelaku mengaku berencana akan menjual kembali barang haram tersebut dengan harga Rp 1,8 juta per gramnya, dengan keuntungan mencapai Rp 500 ribu per gramnya.
Kini, pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Samsul/Red/Tim)
HUMAS POLDA KALTIM