MabesNews.com, KUKAR – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan Polsek Samboja dengan keberhasilan mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika di RT.007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu dini hari, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku berinisial AA (22) ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat didekati, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan satu bungkus narkotika jenis sabu.
Penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku mengungkap barang bukti lainnya, yaitu enam bungkus sabu yang disimpan dalam plastik bening, sebuah timbangan digital, handphone merek Xiaomi, alat takar berupa sedotan, pipet kaca, korek api, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa pelaku kini berada di Polsek Samboja bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah kami. Penangkapan ini menjadi langkah tegas kami dalam memberantas jaringan narkotika,” tegas AKP Sarlendra.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Sarlendra berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
(Samsul)
Humas Polda Kaltim