Polsek Samarinda Ulu melakukan pengungkapan perkara Penganiayaan

MabesNews.com, SAMARINDA – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengamankan pelaku pengaaniayaan terhadap tersangka berinisial An. DR

Pelaku ditangkap di Jl. KS. Tubun Gg 7 Kel. Dadimulya Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di dalam rumah Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Kamis (18/04) sore hari.

Adapun pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 di Jl. KS. Tubun Gg 7 Kel. Dadimulya Kec. Samarinda Ulu dimana terjadi awalnya korban beserta ketua relawan RTS mendatangi terlapor menanyakan sebab pelaku memukul keponakanya, tiba – tiba pelaku hendak memeukul ketua Relawan RTS kemudaian korban jendak melerai kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengeneai pelipis sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban mangalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri, ucap Kapolsek, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP

HUMAS POLDA KALTIM

 

(Samsul/Tim)