MABESNEWS.COM, Labuhanbatu – Sumut, Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (16/4/2025), sekira pukul 17.00 WIB, satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diamankan adalah Siswandi alias Iwan (34), seorang pria asal Dusun 3, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam-merah tanpa plat nomor, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Panai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang dibalut tisu putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,04 gram, yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri pelaku.
Saat diinterogasi, Siswandi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial Amad. Namun, saat dilakukan upaya pencarian terhadap Amad, petugas belum berhasil menemukan keberadaannya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk memburu pemasok atau jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan. Mari bersama kita lawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Siswandi akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Hulu dan sekitarnya.
( Supriadi Nst )