MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, Selasa (15/8/2023).
Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Minggu, 16 Juli 2023.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengungkapkan, keduanya merupakan warga Kota Cirebon.
“Kedua pelaku ini berinisial, “F” (20) Tahun dan “TR” (17) Tahun,” kata AKBP M. Rano Hadiyanto didampingi Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Sisera Pandjaitan saat memimpin Konfrensi Pers di Mapolsek Kesambi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten, ujar AKBP M. Rano Hadiyanto.
“Celurit ini digunakan untuk menakut – nakuti lawan mereka.”
Kini tersangka “F” bersama barang bukti, 1. (Satu) sajam jenis celurit warna emas bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 90 cm, 1. (Satu) sajam jenis Celurit warna abu – abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm, telah diamankan di Mapolsek Kesambi.
“Sedangkan pelaku “TR” tidak ditahan karena masih dibawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan.”
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana membawa atau menguasai, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak diancam dengan kurungan penjara setinggi – tingginya 10 (Sepuluh) Tahun penjara, tutur AKBP M. Rano Hadiyanto Pewarta (Markus.T).