MabesNews.com – Indramayu – Seorang lansia berinisial UM (63) Tahun, warga Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan hukum, Selasa (14/3/2023).
Belakangan, UM diketahui adalah bandar judi togel jenis Hongkong di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Gangsar mengatakan, UM diringkus di rumahnya pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 19.00 Wib malam.
“Pelaku ini diketahui sebagai pengepul sekaligus bandar judi togel jenis Hongkong,” ujar Kompol Gangsar didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim kepada Awak Media.
Kompol Gangsar menyampaikan, terbongkarnya praktik judi togel yang dilakukan pelaku awalnya berkat laporan dari masyarakat. Polisi pun saat itu langsung melakukan penyelidikan.
Dirasa pelaku memang bandar judi, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan UM.
Di rumah pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti mulai dari dua buah pulpen, buku tafsir mimpi, kertas resi bukti pemasang, papan berjalan, dan sebanyak 13 rekap nomor.
“Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil pemasangan sebesar Rp. 120 ribu,” ujar Kompol Gangsar.
Semua barang bukti itu termasuk tersangka langsung diamankan Polisi ke Mapolsek Kandanghaur untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tutur Kompol Gangsar. Pewarta (Markus.T).