MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polsek Gempol mengamankan pelaku Judi Togel berinial RY (31) Tahun berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan pada Selasa (14/5/2024) malam kira – kira Pukul 21.30 Wib.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan penerima pemasangan Judi Togel.
“Pelaku Judi Togel Online ini ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kompol Rynaldi Nurwan, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi mengenai indikasi praktik Judi Online di wilayah Kecamatan Palimanan. Petugas pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi pelaku, kami berhasil menangkap RY di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,” jelas Kompol Rynaldi Nurwan.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp. 110.000 yang diduga dari pemasangan nomor Judi Togel, handphone, dua lembar kertas rekapan Judi Togel, pulpen, dan lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Judi Togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutur Kompol Rynaldi Nurwan. Pewarta : (Markus.T).