Polsek Bangko Jadikan 3,7 Gram SS Dari 4 Tersangka Sebagai BB Pada Pengerebekkan Rumah Di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat.

Polri, Prov. Riau126 views

MabesNews.com, Rokan Hilir – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil menciduk pengedar dan pemakai narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jln Utama Gg Usaha I Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Sabtu 13 Juli 2024 Pukul 13.30 WIB.

EK alias Edi (48) alamat Jln Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat. SB alias Subakir (44) alamat Jln Makmur Ujung Kelurahan Bagan Jawa. IG alias Indra ( 41) alamat Jln Nelayan Hulu Kelurahan Bagan Hulu dan JN alias Juni ( 41) alamat Jln Usaha I Kelurahan Bagan Barat. Diciduk pihak berwajib dengan barang bukti sabu total seberat kotor 3,7 gram dan dengan peralatan lengkap.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dengan berat kotor Shabu 3,7 gram oleh Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko.

Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di Jl. Utama Gg Usaha I Kelurahan Bagan Barat, Tepatnya di dalam rumah, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H.

Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, melakukan penyelidikan di rumah tersebut.

 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut dan menemukan 4 orang laki-laki sedang duduk, yang mana diinterogasi mengaku bernama EK alias Edi , SB alias Subakir , IG alias Indra dan JN alias Juni. Kemudian unit Reskrim melakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, dan menemukan 1 buah dompet kecil warna putih di dalam nya berisikan 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Dan 75 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong yang berada dibawah kaki sdr. Eri Kusnaidi pada saat duduk, 1 buah kaleng bulat permen merk Pagoda warna biru yang didalam nya berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital Scale yang terletak tepat di samping EK alias Edi als Edi duduk.

Terus, 1 buah kompor yang terbuat dari korek api mancis,1 buah sekop terbuat dari pipet,1 buah sekop terbuat dari kertas yang terletak di depan sdr. Eri Kusnaidi als Edi duduk. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap EK alias Edi dan didapati 1 unit handphone merk Vivo YO3 warna hijau dari tangan kanan nya yang digunakan untuk berkomunikasi jual beli narkotika jenis sabu dan uang hasil dari jual beli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.940.000,-dari saku celana belakang milik Edi dan diakui oleh Edi miliknya yang ia dapat dari inisial B (DPO) dan inisial S (DPO),” Terang Ipda Edi Purnomo.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SB alias Subakir, ditemukan 1 unit handphone merk Vivo Rom warna biru metalik, sedangkan terhadap IG alias Indra dan JN alias Juni tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan. Kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa SB alias Subakir dan IG alias Indra berada di dalam rumah tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan mereka juga mengetahui jika EK alias Edi melakukan jual beli di dalam rumah tersebut.

Kemudian unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penggeledahan didalam kamar di temukan 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kemasan merk Lasegar dan 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 98 plastik bening klip merah berukuran sedang kosong,1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 81 plastik bening klip merah berukuran sedang kosong,1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 17 plastik bening klip merah berukuran kecil kosong.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.

Keseluruhan BB yang telah dibawa bersama keempat tersangka, 1 buah dompet kecil warna putih yang didalam nya berisikan 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong.

– 1 buah kaleng bulat permen merk Pagoda warna biru yang didalam nya berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 1 buah kompor yang terbuat dari korek api mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah sekop terbuat dari kertas 1 buah timbangan digital Scale 1 unit handphone merk Vivo YO3 warna hijau milik EK alias Edi.

1 unit handphone merk Vivo Rom warna Biru metalik milik SB alias Subakti, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 98 plastik bening klip merah berukuran sedang kosong. 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 81 plastik bening klip merah berukuran sedang kosong,

1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 17 plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kemasan merk Lasegar dan Uang tunai sebanyak Rp.940.000,-,” rinci juru bicara kehumasan Polres Rohil lagi.

Setelah dilakukan tes urine tersangka, didapati semuanya positif Metaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu keempatnya dijerat dengan pelanggaran Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil.

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)