Polri Komitment Berantas Judi Online dan Narkoba, DPN LKPHI ; Ini Adalah Implementasi Program Kerja Asta Cita Presiden Prabowo 

MabesNews.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasionla Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, S.H. Turut serta mengapresiasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibawah kepemimpinan Bapak. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas komitmen yang kuat memberantas judi online (judol) yang melibatkan beberapa Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pemberantasan Narkoba wajib di utus secara tuntas.

Komitmen dan kerja keras dalam memberantas Judol dan Peredaran Narkoba adalah bentuk dari pelaksanaan Program Asta Cita Bapak. Presiden Prabowo. Kami sangat berterimakasih kepada seluruh Jajaran Polri yang terlibat dalam Pemberantasan Judi Online (Judol) dan Narkotika di Indonesia. Tak hanya itu, DPN LKPHI berharap di tubuh Polri pun harus dilakukan penyuluhan agar seluruh Anggota Polri tidak terlibat dalam Judi Online dan peredaran Narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja baik dalam pemberantasan Judol yang melibatkan Pegawai Komdigi serta peredaran narkotika tersebut”

Lanjut Marasabessy, ia meyakini bahwa keterlibatan pegawai komdigi pasti ada bekapan kuat dari atasannya. Maka dari itu kami meminta kepada Satgas dan para Penyidik yang menangani Judol harus memanggil dan meminta kesaksian dari mantan Menteri Kominfo Budi Arie. Imbuhnya saat dimintai keterangan melalui Vua Watshap (14/11/24).

Selain itu, Marasabessy berharap seluruh Kapolda dan jajaran di daerah juga ikut membantu dalam pemberantasan Judol, Narkotika dan para personil Polri jangan sampai terlibat apalagi sampai membekap Bandar atau Mavia Judol dan Bandar Narkotika. Tegas Ismail Marasabessy.

Kami segenap Fungsionaris DPN LKPHI mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan Polri dalam menjanalnkan Program Asta Cita Presiden dalam Pemberantasan Judol dan Narkotoika di Indonesia yang sudah sangat marak dan berdampak pada kestabilan Ekonomi Masyarakat.

Pengungkapan Kasus Judol.

Untuk diketahui Polri sebelumnya telah meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ serta satu WNA asal China berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini.

Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11).

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengungkapan Kasus Narkotika Berjenis Sabu, Pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Polri berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 90.321 gram,

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Kelompok yang diungkap ini memiliki jaringan narkoba mencakup Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Asia.

pengungkapan ini sejalan dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto. Syahduddi mengatakan terbongkarnya kasus narkoba jaringan internasional ini juga sesuai dengan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

 

RAIMON R