MabesNews.com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps. Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Lalu Lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditanda tangani Kepala Korps. Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran Lalu Lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, Jumat (19/5/2023).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran Polisi Lalu Lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran Lalu Lintas secara Stasioner atau Razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran Lalu Lintas secara Stasioner atau Razia,” kata Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Irjen Sandi Nugroho menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran Lalu Lintas menggunakan ETLE yang ada diwilayah masing – masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan Stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE diwilayah masing – masing.
Lebih lanjut, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, untuk penindakan pelanggaran Lalu Lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran Lalu Lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan Lalu Lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos Traffic Light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan OverLoad dan Over Dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran Lalu Lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ujar Irjen Sandi Nugroho.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, jelas Irjen Sandi Nugroho, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” tutur Irjen Sandi Nugroho. Pewarta (Markus.T).