MabesNews.com | Jateng – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Operasi ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
Dipimpin oleh Kasi Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Wonosobo, tim yang terdiri dari 7 anggota Satpol PP, 2 personel Kodim 0707 Wonosobo, serta Aipda Anang Gian, SH dan Brigadir Achmad Sarif Hidayat, SH dari Satreskrim Polres Wonosobo, menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Sebelumnya, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, tim berhasil menyita 822 bungkus rokok merk GUS’E dan 10 bungkus rokok merk JIANK di Kecamatan Watumalang. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada petugas Bea Cukai Magelang untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk anggota peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tim gabungan berharap dengan adanya operasi ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Wonosobo bisa ditekan.