Surakarta, MabesNewa.com – Polresta Surakarta berhasil mengungkap tindakan manipulasi order yang dilakukan oleh seorang karyawan Maxim, sebuah aplikasi transportasi online.
Muhammad Dwi Septyantono, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Maxim Klaten, ditangkap setelah terbukti melakukan praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan order fiktif.
Modus ini diduga digunakan untuk merugikan mitra Gojek di wilayah Klaten, yang berupaya mencari nafkah secara jujur melalui aplikasi transportasi online.
Kapolres Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakil Kasatreskrim AKP Sudarmianto, mengungkapkan bahwa kasus ini sangat meresahkan karena dapat memengaruhi stabilitas usaha transportasi online di wilayah tersebut, keterangannya saat konferensi pers Selasa (12/11/2024).
Sudarmianto menegaskan bahwa tindakan pelaku berpotensi merusak ekonomi para mitra transportasi yang bekerja dengan penuh integritas.
“Tindakan manipulasi ini jelas merugikan mereka yang berusaha mencari penghidupan dengan cara yang benar,” ujar Sudarmianto.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku berusaha membuat data order fiktif terlihat sah dan autentik, yang pada akhirnya dapat memicu kerugian besar bagi mitra pengemudi lainnya.
Penangkapan ini terjadi di wilayah hukum Polresta Surakarta, mengingat pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Klaten.
Keberhasilan aparat kepolisian ini menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung pada stabilitas pasar transportasi online.
Kasus ini mengarah pada pelanggaran hukum yang cukup berat, yaitu manipulasi data elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp12 miliar, sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE.” tegasnya.
Polisi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak iklim persaingan yang sehat di dunia bisnis digital.
Dengan penangkapan ini, Polresta Surakarta berharap dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Pihak berwajib juga akan terus memantau dan menindak praktik persaingan tidak sehat demi menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia usaha, terutama di sektor transportasi online.