Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum kepada Bintara Remaja dan Casis Binlat

Polri123 views

MabesNews.com, Palangka Raya – Penyuluhan hukum diberikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kepada para personel dan Calon Siswa (Casis) Polri yang saat ini sedang melaksanakan bimbingan latihan (binlat) pada kesatuannya.

Penyuluhan tersebut dilakukan oleh Iptu Tumijan selaku Ps. Kasikum pada Aula Yusuf Suganda di Mapolresta Palangka Raya, Kalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/1/2023) yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.

“Kita akan menyampaikan penyuluhan hukum kepada para personel Bintara Remaja yang saat ini telah secara resmi ditempatkan dan berdinas di kesatuan Polresta Palangka Raya beserta para Casis Polri yang sedang menjalani binlat,” ungkap Iptu Tumijan.

“Yakni tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Sektor,” lanjutnya.

Iptu Tumijan menuturkan, penyuluhan kedua peraturan tersebut sangatlah penting untuk disampaikan kepada para Bintara Remaja yang baru dilantik sebagai anggota Polri, sehingga diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang ilmu kepolisian.

“Penyuluhan ini kita sampaikan guna menambah pengetahuan mereka tentang ilmu-ilmu kepolisian, khususnya KUHP yang sangat erat kaitannya dengan dunia kerja seorang anggota Polri selaku aparat penegak hukum,” tuturnya.

“Sedangkan untuk Perpol Nomor 2 Tahun 2021 kita sampaikan agar mereka dapat mengetahui dan memahami bagaimana struktur organisasi dalam Institusi Polri, baik itu pada tingkat sektor, resor, daerah hingga pusat,” pungkasnya.

(Bony A)