MabesNews.com, Manado – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus segitiga yang dilakukan oleh seorang pelaku. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Diana Sitepu, SH, SIK, memimpin jalannya acara, didampingi oleh Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, serta Kanit Resmob, Iptu Putut Wiyono, SH.
Dalam keterangan resminya, AKP Diana Sitepu mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial Humaira ditangkap pada tanggal 5 Oktober 2024 di kediamannya. Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin langsung oleh AIptu Denny Roinwowan beserta Tim Delta Polresta Manado. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro yang diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Kasus ini melibatkan modus pencurian segitiga, di mana pelaku berhasil menipu korbannya dengan cara yang sangat terencana. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Diana Sitepu.
Penangkapan Humaira menjadi bukti komitmen Polresta Manado dalam memberantas kasus-kasus penipuan yang meresahkan masyarakat. Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk pencurian yang terus berkembang. Polresta Manado siap menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Ipda Agus Haryono.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Humaira masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengetahui motif dan peran lainnya dalam jaringan penipuan tersebut.
Polresta Manado berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
( Michael indra Hormati)