MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus Judi Togel. Dari hasil pengungkapan Judi Togel tersebut petugas mengamankan tujuh pengepul Togel Online di wilayah Kecamatan Plumbon, Ciledug, dan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, tujuh pelaku Judi Togel yang diamankan berinisial WR (64) Tahun dan TW (71) Tahun yang diamankan di Kecamatan Gegesik, lkemudian AW (32) Tahun, AM (51) Tahun, ABD (41) Tahun, serta TR (55) Tahun yang diamankan di Kecamatan Plumbon.
“Kami juga mengamankan pengepul Togel berinisial RN di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sementara enam tersangka lainnya berperan sebagai pengepul mau pun pemasang Judi Togel,” kata Kombes Polisi Sumarni, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik Judi Online di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan atau para pelaku, kami berhasil menangkap tangan tujuh pelaku yang sedang menyelenggarakan Judi Togel Online di wilayah Kecamatan Gegesik, Plumbon, dan Ciledug,” ujar Kombes Polisi Sumarni.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yang diamankan selama kurun waktu Maret sampai April 2024. Diantaranya, uang tunai yang diduga dari pemasangan nomor Judi Togel, handphone, kertas rekapan Judi Togel, pulpen, dan lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku Judi Togel Online yang telah diamankan tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutur Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).