MabesNews.com – Polresta Cirebpn – Jajaran Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NA (18) Tahun di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/8/2024) kira – kira pukul 13.45 Wib.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NA. Diantaranya, 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 115 ribu, handphone, dan lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, jelas Kombes Polisi Sumarni, Sabtu (3/8/2024).
Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat – obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada Kepolisian apa bila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan khususnya Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, kami pastikan laporan tersebut akan ditindak lanjuti,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).