MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ML (24) Tahun di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira – kira pukul 23.00 Wib.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi, Sumarni menjelaskan, Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ML yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 210 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 55 ribu, handphone, sepeda motor, dan lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Sumarni, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat – obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).