MabesNews.com – Polresta Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan penadah sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah. Penadah berinisial NW (21) Tahun diamankan dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK (29) Tahun beberapa waktu lalu, Kamis (30/5/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, NW merupakan warga Tasikmalaya. Pelaku juga mengakui menerima sepeda motor dari HK kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui Media Sosial Facebook.
“Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Polisi Sumarni.
Ia mengatakan, NW diamankan pada Selasa (28/5/2024) dini hari kira – kira Pukul 00.20 Wib di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan sebagai sarana untuk menjual sepeda motor milik korban melalui Media Sosial.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK diamankan disalah satu warung yang berada dijalur Pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kira – kira Pukul 16.00 Wib.
Ada pun modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura – pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai disalah satu konter. Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian.
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK disalah satu warung yang berada dijalur Pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, jelas Kombes Polisi Sumarni.
“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya.”
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat Tahun penjara, tutur Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).