MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu menjelang Lebaran. Kedua pelaku berinisial AK (42) Tahun dan SJ (42) Tahun yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/4/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, keduanya diamankan diwilayah Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira – kira pukul 13.05 Wib.
“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukan Lebak masih mengembangkan kasusnya,” kata Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, modus Operandi para tersangka dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan Perbankan diwilayah Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp. 3 juta.
Menurutnya, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.
Sehingga pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.
“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berhati – hati saat bertransaksi mau pun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu, tutur Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).