Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi Di Kecamatan Palimanan

Pemerintah131 views

 

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, “Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK, pada Sabtu (25/2/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Waka Polresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

 

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

 

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki – laki berusia 18 Tahun dan yang perempuan berusia 16 Tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (27/2/2023).

 

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu 25 Febuary 2023 dinihari di sebuah Klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

 

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

 

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah. Pewarta (Moch Iswandy / Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *