Polres Subang Gelar Konferesi Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Preode Bulan Mei Tahun 2023

Lainnya114 views

MabesNews.com – Subang – Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Waka Polres Subang, Kompol Satrio Prayogo, Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih dan Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmansyah melaksanakan Konferensi Pers, ungkap Kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Periode bulan Mei Tahun 2023.

“Dari 10 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus Narkotika jenis Sabu dan dua kasus Sediaan Farmasi ilegal,” Rabu (31/5/2023).

Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu yang tertangkap diantarnya,WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, AW, FT, RI, BS, NS, YM, dan RH.

Untuk dua tersangka yang lainnya kasus Sediaan Farmasi ilegal(tanpa ada izin edar) GP dan AG. Kini para tersangka telah di amankan oleh pihak Polres Subang guna proses hukum lebih lanjut, kata AKBP Sumarni.

Lanjut Kapolres Subang, mereka berhasil ditangkap diwilayah Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo.

Dari para tersangka disita Sabu 30 gram, Sediaan Farmasi 3.250 butir, 11 gawai, tiga sepeda motor, uang tunai Rp. 1 juta, lima alat hisap, dua timbangan digital dan lainnya.

Untuk para tersangka Sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 13 miliar.

Sementara itu lanjutnya, dua tersangka Sediaan Farmasi ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar, tutur AKBP Sumarni. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *