MabesNews.com, Rokan Hilir – Polres Rohil melalui Kabag Ops Polres Rohil Kompol Afrizal SH, M.Si dan Padal Pam Bawaslu AKP Budi Rahmadi, SH mengikuti
Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024, di Ruang Media Center Kantor Bawaslu Kab. Rohil. Jumat 9 Februari 2024. Pukul 11.30 WIB.
Rapat ini diikuti juga Ketua Bawaslu Kabupaten Rohil Zubaidah SE, Pasi Ops Kodim 0321 / Rohil Lettu Arh. Yulisman, Kadis Perhubungan diwakili Edwar, Kasatpol PP Pemkab Rohil dalam Hal ini diwakili Hayani KTU Satpol PP Pemkab Rohil dan Ka Kesbang diwakili oleh Gusti Marpaung.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM Menerangkan kegiatan Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024, yang diikutinya itu.
Telah dihadiri Rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024, Dalam Rapat ini Kabag ops menyampaikan bahwa dalam Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pihak Polres Rohil siap Membantu dalam Pelaksanaan Penertiban.
Namun Sifat Pelaksanaan Penertiban hanya Back Up, dan dalam Pelaksanaan Penertiban APK itu menjadi tanggung Jawab Pihak Bawaslu bersama Panwascam dan PKD serta dari jajaran dari satpol PP. Kabag Ops Menyampaikan kepada Pihak Bawaslu Untuk segera Melayangkan Surat Permohonan Personel dalam Pelaksanaan Penertiban,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Sementara itu sebelumnya saudari Ketua Bawaslu menyampaikan Masa Kampanye peserta pemilu jatuh Pada Tanggal 10 Februari 2024 maka di pandang Perlu untuk dilaksanakan Rapat penertiban APK (Alat Peraga Kampanye). Alat peraga itu harus diterbitkan pada masa tenang pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Ada sambutan dari Penyampaian dari Pasi Ops Kodim 0321 / Rohil yang menyebutkan bahwa dalam Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye, tugas dan tanggung jawab TNI sama dengan Pihak kepolisian hanya bersifat Back Up bukan pelaksana Penertiban.
Penyampaian dari Kesbangpolinmas Pemkab Rohil dimana dalam Pelaksanaan Penertiban APK nantinya harus betul-betul dilihat yang mana yang harus ditertibkan karena ada juga Baliho dan Spanduk yang bukan Alat Peraga Kampanye melainkan Spanduk atau Baliho Pemberitaguan intinya jangan menyamaratakan semua baliho dan spanduk sebagai APK
Untuk diketahui, adapun kesimpulan rapat yakni, pihak Bawaslu akan melayangkan surat terkait permohonon Personel dalam pelaksanaan penertiban, dilaksanakan Apel Pelepasan Penertiban APK di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Rohil. Selain penertiban APK pihak Bawaslu juga mengharapkan kepada Dinas Perhubungan menertibkan Branding Celeg atau Presiden yang ada di Kendaraan Bermotor. Pihak Bawaan akan menyurati Ke Pihak Partai Politik terkait Penertiban APK yang akan memasuki Batas akhir Pelaksanaan Kampanye,” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)