Polres Pohuwato Gelar PRESS RELEASE Kasus Pencurian

Lainnya104 views

MabesNews.com | Gorontalo – Kepolisian Resor Pohuwato menggelar PRESS RELEASE kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Marisa Utara kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato.

Dalam kegiatan tersebut Waka polres Pohuwato kompol Adek Dermawan SH,SIK memimpin langsung PRESS RELEASE terkait kasus pencurian.dan di Dampingi kasie humas hanny doyah serta kasat Reskrim Faisal Ariyoga harianza sik, Rabu 14/06/2023

Di hadapan awak media Wakapolres Pohuwato Adek Dermawan menyampaikan bahwa ke empat tersangka RS sebagai pelaku tindak pidana pencurian pada tanggal 27 mei 2023

Kasus pencurian ini terjadi di wilayah kecamatan marisa tepatnya di sebuah rumah Wirda Lukum di desa Marisa Utara pada saat korban sedang tidur pukul 02.30 wita,

Tersangka utama dalam kasus pencurian itu adalah RS (27) RK (18) PH (18) ketiganya warga kecamatan duhiada dan satu lagi AR 19 warga desa buntulia

Lanjut Waka pelaku pencurian barang milik korban dengan jumlah uang tunai 91.300,000,dari hasil curian itu langsung dibagi-bagi pada ketiga temanya ,dan sebagian lagi dipakai untuk berfoya-foya serta sisanya sudah dijadikan barang berharga.

Kasus ini terungkap pada tanggal 09 juni 2023 oleh Satuan Res Pohuwato. dan dilakukan penahan pada tangal 10 juni 2023 dari hasil penangkapan itu ,polisi telah mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit motor untuk dipakai exsekusi dan dua buah unit motor yang dibeli dari uang curian serta satu unit kulkas handphone tabung gas dispenser kompor gas. Dari semua barang itu sudah disita oleh petugas dengan jumlah total 90 juta

Dari keempat pelaku tersebut sekarang sudah dilakukan penahanaan oleh polres Pohuwato serta pelaku RS, bersama rekanya dijerat sembilan tahun penjara tentang pencurian tuturnya (JUMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *