Polres Muba Menangkan Gugatan Pra Peradilan Permohonan oleh Tersangka Romaita

Pemerintah162 views

MabesNews.com- Muba- Sidang pra peradilan yang digelar pada hari Senin 18-09-2023 memutuskan Permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Tersangka Romaita melalui kuasa hukumnya dinyatakanlq gugur dengan kata lain bahwa gugatan Pra peradilan tersebut dimenangkan oleh Polres Muba.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sekayu Liga Saplendra Ginting SH, dan sebagai panitera pengganti Bambang Hermanto SH, sedangkan pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukum tersangka Zulfatah SH dan kawan-kawan, pihak termohon dihadiri oleh Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah SH.MH.

Adapun yang menjadi objek Pra peradilan adalah tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas nama tersangka Romaita dalam perkara Penganiayaan.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah SH.MH. ketika dibincangi oleh awak media membenarkan bahwa Polres Muba telah digugat Praperadilan oleh tersangka Romaita melalui kuasa hukumnya yang menganggap bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh sat Reskrim polres Muba tidak sah atau cacat hukum.

Namun setelah melalui sidang pra peradilan yang digelar pada hari Senin 18-09-2023 di Pengadilan Negeri Sekayu, diputuskan oleh hakim bahwa gugatan tersebut dinyatakan gugur dan dimenangkan oleh Polres Muba. Jelasnya.

Ita menambahkan bahwa perkara yang terjadi sebenarnya adalah perkara split dari perkara penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat 13-01-2023 di warung pecel lele Simpang Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu antara Romaita dan Winda Sari, yang dipicu permasalahan awal adalah masalah arisan, Karena ada yang ingkar janji hingga terjadi peristiwa penganiayaan.

Jadi keduanya saling melapor, Romaita melapor ke Polsek Sekayu sebagai terlapor adalah Winda Sari dan perkaranya disidik oleh Polsek Sekayu, sedangkan Winda Sari melapor ke Polres Muba, sebagai terlapornya adalah Romaita, yang perkaranya disidik oleh sat Reskrim polres Muba. Ungkapnya.

Untuk perkara dengan tersangka Romaita sendiri perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muba. Tambah Ita.

 

(SM).