Kota Magelang, Jateng|MabesNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota Polda Jateng baru saja mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AP (29 tahun). Kasus tersebut terjadi di ruang olahraga sebuah sekolah dasar di Kota Magelang pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 06.35 WIB. Tersangka telah ditangkap. Jumat (30/8/2024).
Korban dalam kasus ini adalah seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun. Menurut laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut. AP, yang merupakan guru honorer di sekolah tempat korban belajar, kini telah diamankan di Polres Magelang Kota.
Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa laporan mengenai tindak pidana ini telah diterima dan ditindaklanjuti dengan serius. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses hukum sedang berlangsung,” ujar Kompol Budiyuwono.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukumannya selama-lamanya 12 hingga 15 tahun penjara, mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
• 1 potong baju seragam sekolah berwarna putih berlengan pendek tanpa merk
• 1 potong celana pendek seragam sekolah berwarna merah tanpa merk
• 1 potong celana dalam berwarna putih dengan merk “TOKUSEN”
• 1 pasang sepatu berwarna hitam dengan merk “AIRWALK”
• 1 potong baju seragam berlengan pendek berwarna hitam kombinasi biru tanpa merk
• 1 potong celana panjang berwarna hitam tanpa merk
1 potong celana dalam berwarna putih dengan merk “ROLOKU WEAR”
• 1 pasang sepatu berwarna hitam tanpa merk
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perilaku tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang Kota. Polisi segera bergerak untuk mengamankan tersangka dan memulai proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kompol Budiyuwono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tambahnya.
Kasus ini mencerminkan keseriusan Polres Magelang Kota dalam menangani kekerasan seksual dan perlindungan anak, serta upaya mereka untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan keadilan yang layak.