MabesNews.com, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Yusran (44), warga Loa Tebu, Tenggarong.
Peristiwa bermula pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WITA, saat tersangka DHW (33), mendatangi tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor. Dengan dalih hendak pulang ke rumah, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya. Namun, tersangka tidak mengembalikan motor tersebut sesuai waktu yang dijanjikan.
Korban yang merasa curiga kemudian mendatangi rumah kerabat tersangka, namun tidak menemukan motornya. Saat mendatangi rumah orang tua tersangka, korban mendapatkan jawaban yang sama—tersangka tidak berada di tempat, dan keluarga mengaku tidak tahu-menahu soal kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka sering tidak berada di rumah. Pada Senin (16/9/2024), tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang.
Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa motor yang dipinjamnya telah digadaikan di Samarinda untuk bahan bakar solar senilai 40 liter di Jalan Jembatan Mahulu, Kota Samarinda.
Barang Bukti dan Langkah Kepolisian. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KT 6307 CG. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
(Samsul/Tim)
Humas polda Kaltim