MabesNews.com, KUKAR — 4 pelaku peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Kukar. Masing-masing HW (32), GTS (30), SL (39) dan SN (46). Keempatnya diamankan di 3 lokasi yang berbeda, di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Marangkayu.
Awalnya Satreskoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku HW dan GTS, setelah melakukan penyelidikan sejak Minggu (18/8/2024) di area perusahaan PT MAHAKAM SUMBER JAYA (MSJ). Setelah mendapati sejumlah informasi dan ciri-ciri pelaku, akhirnya HW dan GTS pun berhasil diciduk pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Mengamankan kedua laki-laki tersebut dan kemudian tim melakukan penggeledahan badan, pakaian serta kendaraan, pada saat dibuka didalamnya terdapat sabu-sabu dan diakui miliknya,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Dari penggeledahan, polisi mendapati 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,88 gram dari HW, sementara dua poket lainnya seberat 2,16 gram dari tangan GTS.
Setelah dilakukan interogasi, polisi kembali mendapatkan nama lainnya, yakni SL. Dimana kedua pelaku HW dan GTS mendapatkan barang haram tersebut dari SL. Tidak butuh lama, Satreskoba Polres Kukar pun langsung menuju lokasi kediaman SL di Kecamatan Marangkayu.
Tepat pada pukul 02.00 WITA dini hari pada Sabtu (24/8/2024), polisi pun melakukan penggrebekan dan mengamankan SL dirumahnya. Kemudian team melakukan interogasi terhadap GTS dan SL bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama SN.
Pengembangan selanjutnya, polisi langsung menuju lokasi kediaman dari SN. Benar saja, polisi menemukan barang bukti lainnya sebanyak 17 poket sabu-sabu seberat 7,42 gram, beserta yang tunai senilai Rp 700 ribu.
Dengan total polisi menyita 22 poket sabu-sabu dengan berat total mencapai 20,46 gram sabu-sabu.
Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar, bersama barang bukti. Mereka pun untuk sementara mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Samsul/Tim)
Humas Polda Kaltim