Polres Ketapang Tak boleh Tutup Mata, Bandar Dan Kurir Sabu Diduga Meraja Lela

Polri166 views

MabesNews.com, Ketapang, KALBAR – Investigasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang semakin merajalela di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, diketahui bahwa peredaran sabu-sabu di wilayah ini diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat keamanan.(22/9/2024).

Salah satu sumber menyebutkan bahwa peredaran narkoba ini sudah bukan lagi rahasia umum di kalangan masyarakat. Pemasok utama sabu-sabu ini disebut-sebut adalah seorang bandar besar bernama( Pd), yang tinggal di Jalan Medan Pertanian, Gang Mangga, RT 22 RW 05, Desa Sukabangun. Barang haram tersebut disalurkan oleh (Pd) kepada kaki tangannya yang dikenal dengan nama Aba K, yang juga tinggal di wilayah tersebut, tepatnya di Jalan Medan Pertanian, Gang Langsat, RT 25 RW 03.

“Peredaran sabu-sabu di sini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara licik. Mereka memiliki jaringan pengaman, seperti tim pemantau yang selalu berjaga dan tim khusus untuk melayani konsumen. Hal ini membuat mereka seolah kebal hukum,” ungkap salah satu warga yang tak ingin namanya disebut.

Investigasi lebih lanjut oleh tim media mengonfirmasi bahwa para pelaku memanfaatkan jaringan kuat yang telah dibangun bertahun-tahun. Selain Aba K, sebagai penyalur utama, warga juga mengaku bahwa aktivitas ini sulit dihentikan karena diduga adanya keterlibatan oknum anggota keamanan yang melindungi para bandar. Hal inilah yang membuat para pelaku merasa aman dan terus melanjutkan aksi mereka.

“Bagaimana mereka bisa begitu berani kalau tidak ada yang melindungi? Mereka sudah kebal hukum. Masyarakat di sini sudah lama resah, tetapi siapa yang berani bertindak?” tambah seorang warga lainnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peredaran narkoba merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat. Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa pengedar narkoba bisa dipenjara antara 5 hingga 20 tahun, sementara Pasal 114 ayat (2) memperberat hukuman jika narkoba yang diedarkan melebihi 1 kg atau 5 gram sabu, dengan ancaman pidana mati.

Begitu pula dengan peran kurir yang diatur dalam Pasal 115 ayat (1) dan (2), di mana mereka diancam pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun, atau pidana mati jika barang bukti melebihi jumlah yang ditentukan. Meskipun regulasi sudah jelas, lemahnya penindakan di lapangan menjadi sorotan utama.

Masyarakat Desa Sukabangun meminta agar pihak berwenang segera bertindak tegas. Mereka berharap kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto untuk segera memerintahkan jajarannya menindak jaringan pengedar sabu-sabu ini.

“Kami berharap agar pihak kepolisian segera bertindak sebelum semakin banyak generasi muda yang terjebak dalam lingkaran narkoba ini. Kami sudah cukup lama menderita karena peredaran narkoba di sini. Ini sudah meresahkan masyarakat,” ujar salah satu warga kepada tim media.

Presiden Joko Widodo dan Kapolri sendiri telah berulang kali menegaskan komitmen mereka untuk memberantas narkoba tanpa toleransi. Semua oknum yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun aparat, akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang, khususnya di Desa Sukabangun, menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum di daerah tersebut. Diperlukan tindakan segera dari pihak berwenang untuk membongkar jaringan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat. Harapan besar kini tertuju kepada Polri dan instansi terkait agar segera mengambil langkah tegas dan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Bony A/Tim