MabesNews.com, Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “IN” (35 tahun) di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun. Rabu (15/05/2024).
Berdasarkan laporan dari korban yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 wib di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.
Adapun kronologis kerjadian bermula Pada hari minggu 12 mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib pelaku IN keluar dari tempat tinggalnya yang berada di Leho Teluk Uma dan berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun. Kemudian sekira pukul 15.00 wib pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir disamping rumah korban beserta kuncinya yang berada disepeda motor, setelah melihat kunci tersebut timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor dan tersangka memperhatikan disekitaran rumah tidak ada orang.
Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil lalu pergi ke Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun dan menyembuyikan sepeda motor di sebuah rumah. Kemudian saat pelapor hendak pergi ke perumahan dijalan Poros, pelapor melihat sepeda motor tidak lagi diparkiran, lalu pelapor menghubungi istri korban bertanya “sepeda motor dimana”, istri korban menjawab “sepeda motor ada dirumah kuncinya digantung di sepeda motor” lalu pelapor mencari disekitar tidak ketemu dan pelapor sudah bertanya kepada orang- orang sekitar rumah namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz. S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IN (35) di di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing.
(Sapii Wakabiro Karimun)