MabesNews.com, Polres Karawang kembali mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika, mengamankan 23 tersangka dari 18 kasus berbeda. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 75,41 gram sabu, 838,5 gram ganja, 101,3 gram tembakau sintetis, dan 6.823 butir obat keras tertentu (OKT). Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023, yang memberikan hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup bagi pelaku.
Sejak September hingga November 2024, Polres Karawang telah menangani 55 kasus narkotika dan OKT, menekankan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.