MabesNew.com, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah:
Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat Menegakkan hukum
Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni:
Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan Turut serta dalam pembinaan hukum nasional Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan
Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undang.
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum adalah:
Menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum
Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang
Mencari keterangan dan barang bukti
Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal NasionaL
Mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat;
Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan
pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Dari Tugas dan tanggung Jawab Kepolisian sudah di atur dalam Undang di atas,apa itu tugas kepolisian.
Berdasarkan Tugas dan tanggung jawab kepolisian Kabupaten Sumba Barat Daya,secara garis Besar,Melayani masyarakat,melindungi Masyarakat, menganyomi masyarakat dan menegakkan Keadilan sesuai Hukum yang berlaku dan menerima pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
Dari Pantauan Media Mabes New.com, Jeminikson Dappa,Hukum yang ada di kabupaten Sumba Barat Daya,di duga Masih bersifat Tajam di bawah tetapi Tumpul di atas, Kalimat ini yang mendalam sering di rasakan masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam Pancasilah, silah Kedua mengatakan bahwa KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,Tetapi bunyi sila kedua,Keadilan itu hanya berlaku untuk Masyarakat lemah.
Pantauan Media Mabes New.com,dalam Penanganan Kasus Korupsi yang ada di Polres kabupaten Sumba Barat Daya,terkait penanganan kasus korupsi dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa yang di lakukan Polres Sumba Barat Daya, di Duga tidak ada keseriusan dalam menangani Kasus Korupsi.
Berbicara Hukum seharusnya berlaku Umum,Baik masyarakat maupun Pejabat atau di sebut Pemerintah,Tetapi selama ini yang di Rasakan Masyarakat,Hukum yang ada di kabupaten Sumba Barat Daya di duga hanya berlaku untuk masyarakat Lemah.
Berdasarkan Pantauan Media,dalam penanganan kasus dugaan korupsi Penyalagunaan Anggaran Dana Desa yang ada di Polres Sumba Barat Daya di duga tidak ada keseriusan dan ketegasan dari polres Sumba Barat Daya,dalam Pengananannya di duga Masi berliku liku Tetapi kalau masyarakat yang ketahuan mencuri langsung di tangkap,di proses kasusnya dan langsung di penjarakan,Tetapi kalau kepala Desa atau pejabat Desa yang ketahuan Mencuri Hak rakyat,Penanganannya di duga masih Berliku liku.
Apabilah hal ini di biarkan terus menerus,maka yang menjadi sasaran utama adalah Masyarakat dan Desa.
Kapankah masyarakat mendapatkan Keadilan dan Kapankah kata Tajam Di bawah tetapi Tumpul di atas di rubah menjadi Tanjam di bawah dan Tajam juga di atas.
Pesan orang Korupsi, Hukum di manja kami Senang Tetapi Hukum Tegas Maka kami Takut.
Pesan Masyarakat yang membutuhkan Keadilan, ada ketegasan maka menyelamatkan 10.000 orang tetapi jika tidak ada ketegasan maka membunuh 10.000 orang. ( Jurnalis Jeminikson Dappa ).